Cerai dalam hukum Islam, sejauh yang saya ketahui adalah halal tetapi dibenci oleh Sang Maha Pencipta. Sedangkan menurut hukum negara, sekali lagi sepengetahuan saya pribadi, dua orang yang telah menikah harus mengajukan gugatan cerai dan nantinya akan diputuskan oleh pengadilan agama apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak, setelah sebelumnya juga diusahakan sebuah jalan agar perceraian tersebut tidak sampai terjadi.
Dalam hal terjadi cerai, maka yang paling menderita adalah dari pihak anak-anak, karena harus berpisah dari salah satu orang tuanya, walaupun kemungkinan untuk bertemu tetap ada, tetapi pastilah sangat berbeda jika seorang anak mendapat perhatian penuh dari kedua orang tuanya.
Apakah bisa dilakukan cerai secara sepihak tanpa perlu melibatkan pengadilan atau badan yang berwenang menangani itu? Saya belum bisa menjawabnya dengan pasti, karena memang saya sama sekali tidak memeliki banyak referensi tentang perceraian.
Kenapa tiba-tiba membahas tentang undang-undang di blog ini, yang dibahas malah hukum perceraian??? Karena salah satu blog disebelah juga sedang membicarakan dengan cerai, dan mengatakan telah mengambil keputusan bulat untuk melakukannya.